Dorong Semua Pihak Memahami Permendagri 77

RAKORNIS : Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo, mengikuti rapat koordinasi terkait pengelolaan dan penata usahaan keuangan daerah secara virtual, kemarin (8/4).

KETAPANG, MENITNEWS.id – Pemerintah Daerah Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, menggelar Rapat Koordinasi teknis terkait pengelolaan dan penata usahaan keuangan daerah secara virtual, pada Kamis (8/4). Hal ini seiring diimplementasikannya Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Kegiatan diikuti para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga para Camat se-Ketapang. Dalam kesempatan tersebut hadir Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohammad Ardian sebagai Keynote Speech yang turut menyampaikan beberapa materi.

Ardian mengatakan, Permendagri 77 ini merupakan produk baru yang usianya baru memasuki empat bulan, sehingga harus bisa dipahami bersama terkait regulasi dan aturan yang ada di dalamnya. Selama ini dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah sangat tinggi, sehingga banyak regulasi yang dikeluarkan sesuai kebutuhan.

“Selama ini Pemerindah Daerah lebih familiar dengan Permendagri 13, namun dengan banyak regulasi yang berkembang sesuai kebutuhan maka Kemendagri melihat perlu adanya Permendagri 77 ini,” katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya juga ada PP 12, namun masih bersifat umum sehingga diganti dengan Permendagri 77 yang tentunya jika dilihat dari pasal-pasal administratif jauh lebih sedikit dibanding sebelumnya. “Jadi Kemendagri menganggap perlu adanya Permendagri 77 ini agar implementasinya tidak disalahtafsirkan oleh pihak terkait sehingga Permendagri ini diharapkan bisa mengamankan para pihak secara administratif,” jelasnya.

Dia menambahkan, menyikapi pasal terkait administratif berkurang di Permendagri 77 pihaknya telah menyiapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai gambaran kongkrit administratif dan semoga di Ketapang aktif dalam menggunakan SIPD. Karena tujuan SIPD untuk mengamankan adminisitratif selain itu juga ke depan untuk pertanggung jawaban digital dan saya sudah minta Direktur Perencanaan anggaran untuk menyiapkan regulasinya.

Dia mengaku terdapat perbedaan-perbedaan regulasi dalam Permendagri 77 yang harus dipahami di daerah. Misalkan dalam penunjukkan KPA oleh Sekda, DIPA Bansos hingga pemahaman alur sirklus penyusuan anggaran. “Di sini juga tidak ada lagi belanja langsung dan tidak langsung, adanya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer,” jelasnya.

Untuk itu, dia menyambut baik kegiatan rapat kordinasi teknis yang digelar ini sebagai bahan diskusi dan berharap edukasi dalam forum ini dapat terus diteruskan ke semua pihak terkait yang ada di Ketapang agar tidak ada multi tafsir terhadap Permendagri 77.

Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo, mengatakan kalau rapat kordinasi teknis mengenai implementaai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 untuk menyatukan pandangan dengan semua pihak terkait. “Rapat teknis unuk menyamakan persepsi karena Permendagri 77 ini baru dan harus dipahami bersama,” katanya.

Dia melanjutkan sebelumnya ada Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019 dan kemudian dikeluarkan Perpres 33 Tahun 2020 serta Permendagri 77 Tahun 2020. “Melalui kegiatan ini kita berharap semua pihak di Ketapang bisa sama-sama memahami regulasi dan aturan baru yang tercantum baik dalam Perpres 33 maupun Permendagri 77 sebagai turunan dari PP 12,” mintanya.

Dia menambahkan, kegiatan rapat kordinasi teknis ini diisi oleh narasumber di antaranya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Kabid Anggaran BPKAD Kalimantan Barat. “Kita juga berterimakasih karena dalam kesempatan rapat ini, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mohammad Ardian bersedia meluangkan waktu sebagai Keynote Speech yang turut menyampaikan beberapa masukan,” akunya.

Kegiatan sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disampaikan oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri, dengan moderator Kabid Perbendaharaan BPKAD Ketapang, Tarsius.

Sedangkan untuk sosialisasi Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional disampaikan Kabid Anggaran BPKAD Kalimantan Barat, Eko Ari Borniawan, dengan Moderator Kabid Anggaran BPKAD Ketapang, Eko Harfianto. (*)

Berita Terkait